Syarat
dan Ketentuan
Berikut ini adalah persyaratan yang harus dimiliki oleh vendor:
PERSYARATAN KUALIFIKASI/LEGALITAS
- UMUM:
- Memiliki NIB (sesuai OSS)
- Memiliki Izin Usaha Efektif sesuai klasifikasi bidang usaha (sesuai OSS)
- Memiliki Izin Lokasi (sesuai OSS)
- Memiliki NPWP
- Wajib memiliki Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sesuai dengan klasifikasi usaha, untuk project di atas Rp 30.000.000,-
- Telah memenuhi kewajiban perpajakan tahun pajak terakhir (SPT Tahunan Badan/ SPT Masa PPN)
- Akta Pendirian Perusahaan dan/atau perubahannya; (akta perubahan bisa berlaku seluruhnya)
- KTP Pimpinan/Direktur
- Laporan Keuangan Tahun Terakhir
- Tidak Termasuk dalam daftar hitam
- Membuat Surat Pernyataan, bahwa:
- Yang bersangkutan dan manajemennya tidak dalam pengawasan pengadilan, tidak pailit, dan kegiatan usahanya tidak sedang dihentikan;
- Yang bersangkutan berikut Pengurus Badan Usaha tidak sedang dikenakan sanksi Daftar Hitam;
- Yang bertindak untuk dan atas nama Badan Usaha tidak sedang dalam menjalani sanksi pidana;
- Pernyataan lain yang menjadi syarat kualifikasi yang tercantum dalam Dokumen Kualifikasi; dan
- Pernyataan bahwa data kualifikasi yang diisikan dan dokumen penawaran yang disampaikan benar, dan jika dikemudian hari ditemukan bahwa data/dokumen yang disampaikan tidak benar dan ada pemalsuan maka Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan bersedia dikenakan sanksi administratif, sanksi pencantuman dalam Daftar Hitam, gugatan secara perdata, dan/atau pelaporan secara pidana kepada pihak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- KHUSUS
Konstruksi
- Peserta harus memiliki Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah tempat domisili peserta pengadaan, dan masih berlaku atau dinyatakan masih berlaku oleh peraturan perundang-undangan/telah teregistrasi ulang.
- Peserta yang berbadan usaha harus memiliki sertifikat badan usaha (SBU) bidang jasa konstruksi yang masih berlaku.
- Memiliki pengalaman mengerjakan paket pekerjaan serupa minimum 1 Tahun.
- Untuk pekerjaan yang bersifat khusus, peserta harus memiliki tenaga ahli yang bersertifikat keahlian (SKA) sesuai dengan bidang yang diperlukan. SKA harus dikeluarkan oleh himpunan profesi yang diakui secara nasional.
Pengadaan Barang
- Klasifikasi ijin usaha perdagangan besar sesuai dengan jenis tender pengadaan;
- Layanan purna jual;
- Melampirkan Merk dan Type Barang yang ditawarkan;
- Melampirkan spesifikasi teknis uraian lengkap barang yang ditawarkan;
- Surat dukungan dari pabrikan/distributor agen dan melampirkan surat penunjukkan sebagai agen/distributor;
- Melampirkan surat pernyataan bermaterai yang berisi kesediaan dari penyedia untuk memberikan layanan garansi;
- Memiliki pengalaman mengikuti tender pengadaan barang serupa minimum dalam tiga tahun terakhir.
Download Contoh Format
RAB Penawaran-NAMA PEKERJAAN-NAMA VENDOR